Pemasaran Biji Kakao Harus Sesuai Permentan

Jogjapolitan DPP Gunungkidul: 01 September 2024 Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul mengaku pemasaran biji kakao perlu mendasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 67/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao. Sub Koordinator Tupoksi Sarana dan Prasarana Bidang Perkebunan DPP Gunungkidul, Eni Wijayanah mengatakan pemasaran biji kakao harus dalam bentuk fermentasi. Dalam Permentan tersebut dinyatakan bahwa pemasaran biji kakao harus memenuhi standar mutu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal Lokasi-Biji Kakao (SKAL-BK) dan Sertifikat Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian (SJM-BK). Regulasi itu mengisyaratkan pembentukan Unit Fermentasi dan Pemasaran-Biji Kakao (UFP-BK). “Kalau di Gunungkidul sendiri sekitar 2016 sudah dibentuk dua UFP-BK untuk menampung kakao hasil petani,” kata Eni dihubungi, Minggu, (1/9/2024). Dua tersebut berada di Kapanewon Patuk dan Ponjong. Dari UFP-BK ini juga telah d...